Qurban dan Adab – adabnya

  • Dalil yang di syari’atkan untuk qurban ” Maka dirikanlah sholat karena tuhanmu, dan sembelihlah qurban,” (QS. Al Kautsar : 2).
  • Allah SWT juga berfirman ” Dan bagi tiap – tiap umat telah Kami syari’atkan binatang ternak yang di karuniakan Allah SWT kepada mereka.” (QS. Al Hajj : 34).
  • Orang yang di syari’atkan untuk ber qurban, adalah :
  1. Islam
  2. Baligh dan ber akal
  3. Mampu

Hewan yang syah untuk Qurban

  • Qurban yang paling utama ialah Unta, kemudian Sapi, kemudian Kambing.
  • Unta dan Sapi untuk 7 Orang, dan Kambing untuk 1 Orang (Muslim).
  • Unta di syaratkan telah masuk tahun ke- 6. Sapi dan Kambing telah masuk tahun ke- 3. dan Domba telah masuk umur 2 Tahun, atau telah gugur gigi – gigi depannya. (Ahmad).
  • Selamat dari cacat yang mengakibatkan berkurang dagingnya. ada 4 hewan cacat yang tidak sah untuk ber qurban :
  1. Binatang celak yang nyata celak matanya.
  2. Binatang yang sakit nyata sakitnya.
  3. Bintang pincang yang nyata pincangnya.
  4. Bintang yang kurus tidak bersungsum. (Tirmidzi, Abu Dawud).

Waktu berqurban

  • Waktu berqurban dimulai sesudah terbit matahari pada Hari Raya Idul ‘Adha, sampai terbenamnya matahari pada hari Tasyriq yang terakhir. Hari Tasyriq ialah tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Semua hari Tasyriq adalah hari penyembelihan. (Ibnu Hibban).
  • Jika menyembelih sebelum waktu tersebut, maka itu hanyalah daging hidangan biasa dan bukan termasuk ibadah qurban (Bukhari, Muslim)

Sunnah-sunnah dan Adab berqurban

  • Apabila masuk hari ke 10 dari bulan Dzulhijjah, dan ada niat untuk ber qurban maka di sunnahkan agar jangan menghilangkan sedikit pun dari rambut (Bulu) dan kuku nya sampai qurban terlaksana. (Muslim).
  • Disunnahkan agar menyembelih sendiri hewan qurbannya. Jika tidak, karena ada udzur atau lainnya, hendaknya ia menyaksian penyembelihannya.
  • Pada tetesan pertama dari darah hewan qurban, akan mendapat ampunan atas dosa-dosa yang telah lalu. (Hakim)
  • Sunnah bagi pemerintah atau imam kaum muslimin untuk berqurban dengan mengambil biayanya dari Baitulmal untuk seluruh kaum muslimin. Rasulullah SAW mengurbankan se ekor domba, seraya mengucapkan ketika menyembelihnya, “Dengan  menyebut nama Allah, Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluraga Muhammad dan umat Muhammad.”(Muslim).
  • Boleh dimakan sebagiannya dan di anjurkan memberi makan kepada orang yang bukan peminta – peminta juga peminta – peminta. (QS. Al Hajj : 36)
  • Jangan menjual kulit hewan qurbannya, sehingga tidak sah qurbannya. (Baihaqi).

Tentang Majelis Ta'lim Basaudan
Tempat belajar ilmu Agama Islam dan Bahasa Arab

Tinggalkan komentar