Aqiqah

Aqiqah berasal dari kata ‘Aqq yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa

aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong,

dan dikatakan juga bahwa ia adalah rambut yang dibawa si bayi ketika lahir.

Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang

dilahirkan.

Hukum aqiqah Baca pos ini lebih lanjut

Mengucapkan Selamat Natal, Hukumnya.?

Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah. Beliau rahimahullah mengatakan:”Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah”.

Dari penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya,ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut.

Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?

Adapun seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut.

Bagaimana Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?

Begitu pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Ulama mengatakan, “Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum muslimin.” Barangsiapa yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka.

Juga Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167)

Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena Yahudi tersebut dulu ketika kecil pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi SAW menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam. Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu.

Merayakan Natal Bersama

Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah [5]: 2)

Do’a Akhir Tahun Hijriyah

Artinya:

Segala pujian bagi Allah Tuhan semesta alam. Selawat dan salam  kepada junjungan Rasul dan kepada keluarganya dan para sahabat sekalian. Ya Allah, apa yang telah kami lakukan sepanjang tahun ini dari apa yang Engkau larang kami daripadanya, maka tidak sempat kami bertaubat darinya dan Engkau tidak meredhainya dan tidak Engkau melupainya dan Engkau berlemah lembut kepada kami walaupun Engkau memberi peluang supaya kami bertaubat setelah kami melakukan maksiat kepada Engkau, maka sesungguhnya kami memohon keampunan Engkau, maka ampunilah kami. Apa yang kami lakukan padanya dari apa yang Engkau redhainya dan Engkau telah menjanjikan kami ganjaran pahala keatasnya, maka kami memohon akan Dikau wahai Tuhan Yang Maha Mulia yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan semoga Engkau menerima kami dan janganlah Engkau memutuskan harapan kami dari kurnia Engkau wahai Tuhan Yang Mulia. Moga-moga Allah S.W.T mencucuri rahmat dan sejahtera kepada junjungan kami Nabi Muhammad, ahli keluarga dan sahabat-sahabat sekalian. Segala pujian bagi Allah, Tuhan sekalian alam.

Fadhilah puasa Tarwiyah dan Arofah

Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni tanggal 9 bulan Dzulhijah pada kalender Islam Qamariyah/Hijriyah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi kaum Muslimin yang tidak menjalankan ibadah haji.

Kesunnahan puasa Arafah tidak didasarkan adanya wukuf di Arafah oleh jamaah haji, tetapi karena datangnya hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Maka bisa jadi hari Arafah di Indonesia tidak sama dengan di Saudi Arabia yang hanya berlainan waktu 4-5 jam. Ini tentu berbeda dengan kelompok umat Islam yang menghendaki adanya ‘rukyat global’, atau kelompok yang ingin mendirikan khilafah islamiyah, dimana penanggalan Islam disamaratakan seluruh dunia, dan Saudi Arabia menjadi acuan utamanya.

Keinginan menyamaratakan penanggalan Islam itu sangat bagus dalam rangka menyatukan hari raya umat Islam, namun menurut ahli falak, keinginan ini tidak sesuai dengan kehendak alam atau prinsip-prinsip keilmuan. Rukyatul hilal atau observasi bulan sabit yang dilakukan untuk menentukan awal bulan Qamariyah atau Hijriyah berlaku secara nasional, yakni rukyat yang diselenggarakan di dalam negeri masing-masing dan berlaku satu wilayah hukum. Ini juga berdasarkan petunjuk Nabi Muhammad SAW sendiri. Baca pos ini lebih lanjut

Fadhilah bulan Dzulhijjah

Sesungguhnya termasuk hikmah dan kesempurnaan Allah SWT Dia mengkhususkan sebagian makhlukNya dengan beberapa keistimewaan. Diantaranya adalah Allah mengkhususkan sebagian bulan dan hari agar menjadi ladang bagi seorang muslim yang ingin menabur benih amal ibadahnya. Menggugah semangat baru dalam beramal, sebagai bekal untuk kampung nan abadi.

Dan para ulama sangat perhatian dalam menulis masalah ini. Diantara mereka ada yang mempunyai karya khusus seperti Fadhailil Auqat oleh Imam Baihaqi, Lathaiful Ma’arif oleh al-Hafidz Ibnu Rajab dan selainnya.
Diantara bulan-bulan tersebut adalah Dzul Hijjah, lebih khusus lagi sepuluh hari pertama dan hari Tasyriqnya.

Keutamaan 10 Hari Pertama Dzul Hijjah Baca pos ini lebih lanjut

SIKAP PRAKTIS MENGHADAPI PROPAGANDA KAUM WAHABI & SALAFI

Sudah bukan rahasia lagi, bahwa sebagian kalangan yang berpaham Wahabi & Salafi memiliki mulut usil karena sering mempermasalahkan kebiasaan masyarakat Islam di mana saja, menyangkut: Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw., ziarah kubur, qunut shubuh, tahlilan, ratiban, menghadiahkan pahala kepada orang yang sudah meninggal, do’a berjama’ah, zikir keras berjama’ah, bersalaman sesudah shalat, tawassul, dan lain sebagainya. Hal itu mereka lakukan dalam rangka menyebarkan pengaruh dan paham di masyarakat yang mereka sering anggap “tersesat” atau “musyrik” dengan sebab melakukan kebiasaan-kebiasaan tersebut.

Dalam hal ini, mereka bersikap seperti seorang da’i yang ingin mengembalikan masyarakat yang tersesat kepada jalan agama yang benar (menurut mereka), walaupun anehnya, yang sering mereka dakwahi adalah orang-orang awam yang tidak mengerti. Padahal, mereka seharusnya memprioritaskan kalangan orang alim yang lebih patut “dikasihani” dan didakwahi karena sudah terjerumus sangat jauh dalam “keyakinan sesat”. Ternyata, itu tidak berani mereka lakukan, tentunya karena mempengaruhi orang awam jauh lebih mudah daripada orang alim. Berarti dakwah mereka tidak bisa disebut “mengembalikan orang sesat kepada jalan yang benar”, tetapi lebih tepat disebut “merekrut pengikut dengan memanfaatkan keawaman dan ketidakmengertian orang.” Baca pos ini lebih lanjut

Tahlilan dan hukumnya

Tahlilan yang dimaksud adalah prosesi do’a untuk orang yang telah meninggal, biasanya dilakukan pada hari pertama kematian sampai dengan hari ke-tujuh, selanjutnya dilakukan pada hari ke-40, ke-100, ke-satu tahun pertama, kedua, ketiga dst. Dan ada juga yang melakukan pada hari ke-1000. Dalam upacara dihari-hari tersebut, keluarga si mayyit mengundang orang untuk membaca beberapa ayat dan surat Al-Quran, tahlil, tasbih, tahmid, shalawat dan do’a. Pahala bacaan Al-Quran dan dzikir tersebut dihadiahkan kepada si mayyit.

A. PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN Baca pos ini lebih lanjut